Mantap dengan Nomor 4, Golkar Tak Ingin Berpaling

Rabu, 14 Desember 2022 | 20:06 WIB
Mantap dengan Nomor 4, Golkar Tak Ingin Berpaling
Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia saat menyambangi Kantor KPU untuk pengundian nomor urut pada Rabu (14/12/2022). [Suara.com/Yaumal Asri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan partainya memilih untuk tetap berada di nomor urut 4 pada kontestasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Partai Golkar jadi salah satu partai politik (parpol) dari 17 parpol yang dinyatakan lolos mengikuti pemilihan umum.

Doli mengungkap alasan partainya tetap di nomor 4 karena menurutnya sudah menjadi bagian identitas Golkar selama 10 tahun terakhir.

"Mungkin relative mind mereka itu recognize lebih mudah bahwa partai Golkar nomor 4. Sudah 10 tahun kan mereka kenal Golkar nomor 4," kata dia kepada wartawan di kantor KPU Jakarta Pusat pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Pimpinan Partai Berdatangan, Begini Suasana KPU RI Jelang Pleno Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, bagi partai peserta pemilu 2019 yang melampaui angka parliamentary threshold diberikan pilihan untuk ikut dalam undian atau tetap dengan nomor urut sebelumnya.

Pada hari ini Rabu (14/12), KPU akan melakukan pengundian nomor urut partai untuk kontestasi pemilu 2024. Bagi partai baru atau partai yang tidak melampaui angka parliamentary threshold diharuskan mengikuti pengundian nomor urut.

Pada hari ini juga KPU telah mengumumkan 17 partai politik yang berhak mengikuti pemilihan umum.

Sebanyak 17 partai tersebut dianggap telah memenuhi syarat dari hasil rekapitulasi nasional hasil verifikasi. Sementara yang dinyatakan tidak lolos yakni Partai Ummat besutan politiisi senior Amien Rais.

Adapun partai politik ini berhak mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Selanjutnya partai-partai yang lolos akan mengikuti rangkaian pengundian nomor urut peserta pemilu.

Baca Juga: Soal Penentuan Nomor Urut Parpol, Sekjen PAN: Istiqomah dengan Nomor 12

Untuk diketahui, dalam menjadi Partai Politik peserta pemilu, harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Syarat itu diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI